Selasa, 14 April 2015

Kasus dan Teori Emosi


Nama   : Salma Loversa
Kelas    : 1PA02
NPM     : 19514949
Tugas   : Psikologi Umum 2

Divonis 15 Tahun, Guru Ngaji yang Cabuli 29 Muridnya Pingsan
Deden Rahadian – detikNews


Bandung-Asep Kamaludin, terdakwa kasus sodomi terhadap 29 anak di Tasikmalaya, Jawa Barat, jatuh pingsan saat majelis hakim membacakan vonis. Ia divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp. 200juta.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Panjaitan baru dimulai pukul 16.00 WIB, di PN Tasikmalaya, Senin (13/4/2015). Hakim memintanya berdiri, “menjatuhkan vonis pidana pernjara 15 tahun dan denda Rp. 200juta…” ujar hakim. Belum jelas majelis hakim membacakan putusannya, guru ngaji yang tega mencabuli 29 orang anak didiknya ini jatuh terhempas ke lantai ruang persidangan dan tak sadarkan diri.
Pengacara terdakwa dibantu petugas pengadilan berusaha mendudukan terdakwa di kursi persakitan. Namun upaya menyadarkan Asep gagal meski sudah diberi minyak penghangat tubuh dan air mineral. Tangan Asep juga semakin mengeras, layaknya orang kejang hingga terpaksa tubuhnya ditidurkan dikursi pengunjung siding.
Melihat itu, kuasa hukumnya tetap meminta majelis hakim meneruskan pembacaan vonisnya. Uasai siding ditutup, Asep yang masih tak sadarkan diri dibawa petugas keluar ruang siding. Asep langsung mendapatkan perawatan di salah satu ruang untuk memulihkan kondisi.
“kilen saya shock divonis berat. Majelis hakim tidak mempertimbangkan keringanan sepanjang proses hukum terdakwa.” ujar Kuasa Hukum Asep, Dwi Adi Cahyadi.
Sementara itu Humas PN Tasikmalaya Agus, menyatakan vonis yang dijatuhkan pada Asep sudah setimpal dengan perbuatannya. “majelis hakim sudah tepat menjatuhi hukuman terhadap Asep Kamaludin karena perbuatannya tergolong kejahatan berat.” Tandasnya.
Sebelum menjalani siding vonis, Asep sempat mengutarakan kesiapannya kepada wartawan, ia mengaku menyesali perbuatannya. “saya siap menerima apapun keputusan majelis hakim meski itu berat, saya menyesal pak.” Ujarnya lirih.
Kasus diatas, sesuai dengan teori emosi dan kondisi tubuh. pada teori ini, jika orang mengalami emosi maka akan terjadi perubahan dalam jasmaninya. seperti teori James-Lange yang dikemukakan oleh psikolog amerika William James dan psikolog Eropa Carl Lange pada akhir abad ke-19. Teori ini dikatakan bahwa emosi merupakan persepsi dari keadaan jasmani. Faktor terpenting dari emosi yang dirasakan oleh umpan balik dari perubahan kejasmanian yang karena menghadapi situasi yang menakutkan atau membahayakan. Sama halnya dengan emosi yang dirasakan oleh Asep saat mendengar hakim menjatuhkan vonis pidana, yaitu terkejut hingga menyebabkan perubahan kejasmaniannya, yaitu jatuh pingsan dan kejang-kejang karena ia sedang menghadapi situasi yang menakutkan atau membahayakan dirinya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa serangkaian kejadian dalam keadaan emosi yaitu:

      1.      Kita menerima situasi yang menghasilkan        emosi
      2.      Kita bereaksi terhadap situasi tersebut
      3.      Kita memperhatikan reaksi kita


Sumber : http://news.detik.com/read/2015/04/13/183752/2886140/486/divonis-15-tahun-guru-ngaji-yang-cabuli-29-muridnya-pingsan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar