Nama : Salma
Loversa
Kelas : 1PA02
NPM :
19514949
Tugas :
Psikologi Umum 2
Divonis
15 Tahun, Guru Ngaji yang Cabuli 29 Muridnya Pingsan
Deden
Rahadian –
detikNews
Bandung-Asep
Kamaludin, terdakwa kasus sodomi terhadap 29 anak di Tasikmalaya, Jawa Barat,
jatuh pingsan saat majelis hakim membacakan vonis. Ia divonis 15 tahun penjara
dengan denda Rp. 200juta.
Sidang
yang dipimpin majelis Hakim Panjaitan baru dimulai pukul 16.00 WIB, di PN
Tasikmalaya, Senin (13/4/2015). Hakim memintanya berdiri, “menjatuhkan vonis
pidana pernjara 15 tahun dan denda Rp. 200juta…” ujar hakim. Belum jelas
majelis hakim membacakan putusannya, guru ngaji yang tega mencabuli 29 orang
anak didiknya ini jatuh terhempas ke lantai ruang persidangan dan tak sadarkan
diri.
Pengacara
terdakwa dibantu petugas pengadilan berusaha mendudukan terdakwa di kursi
persakitan. Namun upaya menyadarkan Asep gagal meski sudah diberi minyak
penghangat tubuh dan air mineral. Tangan Asep juga semakin mengeras, layaknya
orang kejang hingga terpaksa tubuhnya ditidurkan dikursi pengunjung siding.
Melihat itu, kuasa hukumnya
tetap meminta majelis hakim meneruskan pembacaan vonisnya. Uasai siding ditutup,
Asep yang masih tak sadarkan diri dibawa petugas keluar ruang siding. Asep langsung
mendapatkan perawatan di salah satu ruang untuk memulihkan kondisi.
“kilen saya shock divonis
berat. Majelis hakim tidak mempertimbangkan keringanan sepanjang proses hukum
terdakwa.” ujar Kuasa Hukum Asep, Dwi Adi Cahyadi.
Sementara itu Humas PN Tasikmalaya
Agus, menyatakan vonis yang dijatuhkan pada Asep sudah setimpal dengan
perbuatannya. “majelis hakim sudah tepat menjatuhi hukuman terhadap Asep
Kamaludin karena perbuatannya tergolong kejahatan berat.” Tandasnya.
Sebelum menjalani siding vonis,
Asep sempat mengutarakan kesiapannya kepada wartawan, ia mengaku menyesali
perbuatannya. “saya siap menerima apapun keputusan majelis hakim meski itu
berat, saya menyesal pak.” Ujarnya lirih.
Kasus diatas, sesuai dengan
teori emosi dan kondisi tubuh. pada teori ini, jika orang mengalami emosi maka
akan terjadi perubahan dalam jasmaninya. seperti teori James-Lange yang
dikemukakan oleh psikolog amerika William James dan psikolog Eropa Carl Lange
pada akhir abad ke-19. Teori ini dikatakan bahwa emosi merupakan persepsi dari
keadaan jasmani. Faktor terpenting dari emosi yang dirasakan oleh umpan balik
dari perubahan kejasmanian yang karena menghadapi situasi yang menakutkan atau
membahayakan. Sama halnya dengan emosi yang dirasakan oleh Asep saat
mendengar hakim menjatuhkan vonis pidana, yaitu terkejut hingga menyebabkan
perubahan kejasmaniannya, yaitu jatuh pingsan dan kejang-kejang karena ia sedang
menghadapi situasi yang menakutkan atau membahayakan dirinya.
Secara umum dapat dikatakan
bahwa serangkaian kejadian dalam keadaan emosi yaitu:
2. Kita bereaksi terhadap
situasi tersebut
3. Kita memperhatikan reaksi
kita
Sumber : http://news.detik.com/read/2015/04/13/183752/2886140/486/divonis-15-tahun-guru-ngaji-yang-cabuli-29-muridnya-pingsan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar